PAJAK KENDARAAN
Pajak kendaraan Sulawesi Tengah 2026: tarif, cek online, dan cara bayar
Tarif PKB Sulawesi Tengah, opsen 66%, cara cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi resmi, denda telat, serta program keringanan 2026.
JAWABAN SINGKAT
Berapa pajak kendaraan di Sulawesi Tengah, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?
Tarif PKB Sulawesi Tengah 1% untuk kendaraan pertama, tanpa tarif progresif, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek tagihan lewat Bapenda Mobile Sulteng atau Info PKB Samsat Digital Sulteng, lalu bayar pajak tahunan di sana atau lewat aplikasi nasional SIGNAL. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.
Tarif pajak kendaraan Sulawesi Tengah
Tarif PKB ditetapkan peraturan daerah provinsi. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari PKB dalam notice yang sama. Kolom gabungan adalah hitungan sederhana sebelum diskon atau pengurangan dasar pengenaan dari daerah.
| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
|---|---|---|
| Kendaraan pertama | 1% | 1,66% |
Cara cek dan bayar pajak kendaraan Sulawesi Tengah online
Gunakan halaman Info PKB milik Bapenda di https://bapenda.sultengprov.go.id/pkbv2: ketik nomor polisi tanpa spasi atau tanda baca, jawab soal hitungan sederhana sebagai verifikasi keamanan, lalu tekan PERIKSA TAGIHAN untuk melihat data kendaraan, jatuh tempo, status pajak, dan estimasi tagihan; kemudian masukkan 5 digit terakhir nomor rangka (tertera di STNK) untuk melihat nama pemilik dan rincian komponen tagihan. Jika muncul tulisan 'Mode Simulasi', server Bapenda sedang tidak terjangkau dan angka yang tampil hanya data demonstrasi, jadi coba lagi nanti. Aplikasi resmi Bapenda Mobile Sulteng (Google Play: https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.sultengprov.bapendamobilesulteng) menyediakan cek serupa. Pemilik perorangan juga dapat cek dan bayar lewat aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang mencantumkan Sulawesi Tengah. Selain itu, bayar di kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Bapenda Drive Thru yang diluncurkan 5 Agustus 2026.
- SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ↗ — Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online dan mendapatkan e-TBPKP; Sulawesi Tengah termasuk 27 provinsi yang dilayani. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional (diperbarui 22 Juli 2026), khusus kendaraan milik perorangan. Halaman cek PKB milik Bapenda Sulteng mengarahkan pengguna ke SIGNAL, dan Tim Pembina Samsat Sulteng mengevaluasi pelaksanaan SIGNAL pada September 2026.
- Bapenda Mobile Sulteng ↗ — Aplikasi resmi Bapenda Sulawesi Tengah untuk mengecek PKB kendaraan Anda. Pengembang di Google Play: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (diperbarui 25 Mei 2026, 5 rb+ unduhan); portal Pemprov Sulteng mempromosikan listing ini. Gunakan listing Google Play ini: tombol 'Download Aplikasi' di situs Bapenda mengarah ke listing lama yang sudah tidak ada dan ke file APK langsung. Aplikasi belum diinstal atau diuji.
- Info PKB Samsat Digital Sulteng (web) ↗ — Layanan cek pajak berbasis web milik Bapenda di domain resmi: masukkan nomor polisi tanpa tanda baca dan jawab soal hitungan sederhana sebagai verifikasi untuk melihat data kendaraan, jatuh tempo, status pajak, dan estimasi tagihan; masukkan 5 digit terakhir nomor rangka (tertera di STNK) untuk melihat nama pemilik dan rincian komponen tagihan. Ditautkan sebagai 'Info PKB' dari situs Bapenda. Belum diuji dengan nomor polisi sungguhan.
- Bank Sulteng Mobile (Bank Sulteng) ↗ — Aplikasi mobile banking Bank Sulteng (BPD). Pengembang di Google Play: PT. Bank BPD Sulawesi Tengah (diperbarui 28 Agustus 2026). Deskripsinya mencantumkan pembayaran pajak daerah/retribusi, dan Bapenda melaporkan pada Juni 2026 bahwa pembayaran dalam uji coba drive thru berjalan lancar lewat mobile banking, termasuk versi lama Bank Sulteng. Bapenda tidak menjelaskan langkah bayar PKB di aplikasi ini. Perlu rekening Bank Sulteng.
Gunakan hanya aplikasi dan nomor resmi di atas. Samsat dan Bapenda tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.
Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Sulawesi Tengah 2026
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa Penghapusan Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 (HUT ke-81 Kemerdekaan RI). Berlaku 3 Agustus 2026–5 September 2026 dan sudah berakhir.
Program Insentif PKB Tahun 2026 (HUT ke-81 RI) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/Bapenda-GT.ST/2026 berlaku 3 Agustus-5 September 2026 dan sudah berakhir: denda PKB dihapus 100%, tunggakan pokok PKB sampai tahun pajak 2025 dikurangi 50%, dan kendaraan mutasi masuk dari luar Sulawesi Tengah mendapat penghapusan denda 100% serta pengurangan pokok PKB 50%. Penghapusan denda dan pengurangan tunggakan tidak berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan mutasi keluar. Tidak ditemukan perpanjangan resmi hingga 25 September 2026.
Dasar hukum: Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/Bapenda-GT.ST/2026 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa Penghapusan Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 (ditetapkan 31 Juli 2026; berdasarkan Pasal 135 ayat (4) Pergub Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2024); Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2026 (27 Juli 2026). Pengumuman resmi ↗
Keringanan lain tahun 2026
- Kendaraan listrik berbasis baterai (termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil) dibebaskan 100% dari PKB dan BBNKB berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/170/Bapenda-G.ST/2026 sejak 29 Mei 2026 sampai ditetapkannya kebijakan baru; Perda 7/2023 Pasal 6 ayat (3) huruf d juga mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek PKB.
- Undian paket umroh bagi wajib pajak yang membayar PKB tidak melewati jatuh tempo, 2 Januari-31 Desember 2026, di seluruh Kantor Bersama Samsat (Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/05/Bapenda-G.ST/2026); bagi pemenang non-muslim dapat diganti uang senilai paket; tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi masuk dari luar provinsi. Tim Pembina Samsat juga memberikan hadiah emas kepada wajib pajak patuh pada Agustus 2026. Ini hadiah, bukan pengurangan pajak.
- Keputusan Gubernur sebelumnya tentang insentif PKB 2026 (Nomor 900.1.13.1/04/Bapenda-G.ST/2026) dicabut dengan keputusan yang ditandatangani 4 Mei 2026 agar tidak terjadi insentif ganda dengan undian umroh; isi ketentuannya tidak dipublikasikan.
Denda telat bayar pajak kendaraan Sulawesi Tengah
Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000.
Dasar provinsi: Pergub Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Pasal 12: PKB not paid on time according to the SKKP/SKPD incurs 'sanksi administratif berupa denda atau bunga sebesar 1% (satu persen) setiap bulan' of the unpaid or underpaid tax, counted from the due date to the payment date, for at most 24 months, part of a month counted as a full month, billed by STPD. Pasal 3 ayat (10) separately sets a fine of 1% per month of the PKB principal, at most 24 months, for not submitting the registration (re-registration) form by the end of the tax period. No extra surcharge (kenaikan) is set for late PKB. Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 sets no PKB rate for late payment: Pasal 101 ayat (8) says late payers are sanctioned under the applicable regulations and Pasal 104 delegates collection procedure to a Peraturan Gubernur..
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Sulawesi Tengah secara online?
Buka https://bapenda.sultengprov.go.id/pkbv2, ketik nomor polisi tanpa tanda baca, jawab soal verifikasi, lalu tekan PERIKSA TAGIHAN untuk melihat jatuh tempo, status, dan estimasi pajak. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka (di STNK) untuk melihat nama pemilik dan rincian tagihan. Bisa juga lewat aplikasi resmi Bapenda Mobile Sulteng di Google Play. Pemilik perorangan dapat cek dan bayar lewat aplikasi SIGNAL.
Berapa tarif PKB di Sulawesi Tengah dan apakah ada pajak progresif?
Menurut Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 12, tarif PKB 1% untuk semua kepemilikan kendaraan, tanpa tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, baik milik perorangan maupun badan. Angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, serta kendaraan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dikenai 0,5%. Ketentuan ini berlaku sejak 5 Januari 2025. Di atas PKB dipungut opsen PKB 66% dari PKB untuk kabupaten/kota. Kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan.
Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Sulawesi Tengah tahun 2026?
Ada, tetapi sudah berakhir. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/287/Bapenda-GT.ST/2026, program insentif PKB berlaku 3 Agustus-5 September 2026: denda PKB dihapus 100% dan tunggakan pokok PKB sampai tahun pajak 2025 dikurangi 50%; kendaraan mutasi masuk mendapat penghapusan denda 100% dan pengurangan pokok 50%. Tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar. Hingga 25 September 2026 tidak ditemukan perpanjangan resmi; pantau situs dan Instagram resmi Bapenda Sulteng (@bapendaprovsulteng).
Berapa denda telat bayar PKB di Sulawesi Tengah?
Perda 7/2023 menyerahkan tata cara pemungutan kepada Peraturan Gubernur. Pergub Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 12 menetapkan sanksi denda atau bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh. Pasal 3 ayat (10) juga mengenakan denda 1% per bulan dari pokok PKB, paling lama 24 bulan, jika pendaftaran ulang terlambat. Tidak ada sanksi kenaikan tambahan.
Sumber dan pemeriksaan
Diperiksa . Program daerah sering berubah; notice Samsat dan Bapenda provinsi yang berlaku.
- JDIH Provinsi Sulawesi Tengah: Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (halaman dokumen, status Berlaku) ↗jdih.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023, salinan PDF (JDIH Sulteng) ↗jdih.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023, PDF hasil pindai (Bapenda Sulteng) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Sulteng: daftar Peraturan Daerah tahun 2026 ↗jdih.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Sulteng: daftar Peraturan Daerah tahun 2025 ↗jdih.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Sulteng: Pergub Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (halaman dokumen) ↗jdih.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2024, PDF (JDIH Sulteng) ↗jdih.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2024, PDF (Bapenda Sulteng) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Produk Hukum ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/287/Bapenda-GT.ST/2026 tentang Insentif PKB berupa Penghapusan Denda dan Pokok PKB Tahun 2026 (Bapenda Sulteng) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Sulteng: Surat Edaran Gubernur Nomor 32 Tahun 2026 tentang Dukungan terhadap Program Pemberian Insentif PKB (halaman dokumen) ↗jdih.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2026, PDF (JDIH Sulteng) ↗jdih.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/114/Bapenda-G.ST/2026 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/04/Bapenda-G.ST/2026 tentang Insentif PKB (Bapenda Sulteng) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/05/Bapenda-G.ST/2026 tentang Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak yang Taat Bayar PKB (Bapenda Sulteng) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/170/Bapenda-G.ST/2026 tentang Insentif Fiskal Pembebasan PKB dan BBNKB bagi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Bapenda Sulteng) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/05/Bapenda-G.ST/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB (Bapenda Sulteng) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/05/Bapenda-G.ST/2025 (keringanan diperpanjang sampai 31 Desember 2025) (Bapenda Sulteng) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/421/Bapenda-G.ST/2025 tentang Pembebasan atas Tunggakan Pokok dan Denda PKB (19 November-20 Desember 2025) (Bapenda Sulteng) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Berita & Artikel (daftar) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Uji Publik Perubahan Perda No.7 Tahun 2023 (22 Januari 2026) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Rapat Pembahasan Lanjutan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (7 Juli 2026) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Rekonsiliasi Opsen PKB, Opsen BBNKB, Opsen MBLB Semester 1 Tahun 2026 (22 Juli 2026) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Sosialisasi Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 (3 Agustus 2026) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Dialog publik kebijakan pembebasan denda pajak (3 Agustus 2026) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Launching Bapenda Drive Thru (5 Agustus 2026) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Apresiasi Emas untuk Wajib Pajak Patuh (5 Agustus 2026) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Penguatan Layanan Digital dan Kesiapan Launching Drive Thru (3 Juni 2026) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Evaluasi SIGNAL - Samsat Digital Nasional (11 September 2026) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Sulteng: Info PKB Samsat Digital (cek pajak kendaraan) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (beranda) ↗bapenda.sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Portal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (promosi aplikasi Bapenda Mobile Sulteng) ↗sultengprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
- Google Play: Bapenda Mobile Sulteng (Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
- Google Play: Bank Sulteng Mobile (PT. Bank BPD Sulawesi Tengah) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026