Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

PAJAK KENDARAAN

Pajak kendaraan Kalimantan Utara 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

Tarif PKB Kalimantan Utara, opsen 66%, cara cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi resmi, denda telat, serta program keringanan 2026.

JAWABAN SINGKAT

Berapa pajak kendaraan di Kalimantan Utara, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?

Tarif PKB Kalimantan Utara 1,2% untuk kendaraan pertama, tanpa tarif progresif, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek tagihan lewat eSamsat Kalimantan Utara atau DG by Bankaltimtara, lalu bayar pajak tahunan di sana atau lewat aplikasi nasional SIGNAL. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan. Program keringanan 2026: 1 Oktober 2026–31 Oktober 2026.

Tarif pajak kendaraan Kalimantan Utara

Tarif PKB ditetapkan peraturan daerah provinsi. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari PKB dalam notice yang sama. Kolom gabungan adalah hitungan sederhana sebelum diskon atau pengurangan dasar pengenaan dari daerah.

Tarif PKB Kalimantan Utara (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%
KepemilikanTarif PKBPKB + opsen
Kendaraan pertama1,2%1,992%

Cara cek dan bayar pajak kendaraan Kalimantan Utara online

Gunakan aplikasi resmi Bapenda Kaltara eSamsat Kalimantan Utara (E-SAMSATKU) di Google Play (https://play.google.com/store/apps/details?id=bapenda.kaltaraprov.esamsatku, pengembang Bapenda Prov. Kalimantan Utara): aplikasi menampilkan PKB tahunan dan jatuh tempo, lalu menerbitkan kode bayar yang dibayar melalui Bank Kaltimtara (tidak untuk pengesahan STNK 5 tahunan); Bapenda belum menjelaskan data kendaraan apa saja yang diminta. Samsat juga menyediakan cek pajak lewat WhatsApp: ketik ESAMSAT spasi nomor polisi (contoh: ESAMSAT KU 1234 AB) lalu kirim ke 0811-5381-234 (diumumkan Samsat Nunukan, Mei 2026). Pemilik perorangan juga dapat mencoba aplikasi nasional SIGNAL (Korlantas, https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id): daftar dengan NIK e-KTP dan swafoto, lalu masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka; Samsat Tarakan pada Agustus 2026 menyebut pajak bisa dibayar lewat SIGNAL atau Mobile Banking Bankaltimtara, meski daftar provinsi SIGNAL milik Korlantas belum mencantumkan Kalimantan Utara. Di kantor Samsat Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung pembayaran bisa memakai QRIS.

  • SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ↗ — Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online dan mendapatkan e-TBPKP. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional (diperbarui 22 Juli 2026), khusus kendaraan milik perorangan. Kalimantan Utara TIDAK tercantum dalam daftar 27 provinsi di deskripsi Google Play, tetapi akun resmi Samsat Tarakan (UPT Bapenda Kelas A Tarakan) pada 24 Agustus 2026 menyebut pajak bisa dibayar lewat SIGNAL; belum kami uji.
  • eSamsat Kalimantan Utara (E-SAMSATKU) ↗ — Aplikasi milik Bapenda Kaltara, diluncurkan resmi 5 Mei 2026 sebagai E-SAMSATKU: menampilkan informasi PKB tahunan dan menerbitkan kode bayar yang dibayar melalui Bank Kaltimtara; tidak melayani pengesahan/penggantian STNK 5 tahunan. Pengembang di Google Play: Bapenda Prov. Kalimantan Utara (diperbarui 15 Desember 2025); Instagram resmi Bapenda menautkan listing ini.
  • DG by Bankaltimtara (mobile banking) ↗ — Aplikasi mobile banking Bankaltimtara (PT BPD Kaltim Kaltara), bank daerah penerima pembayaran kode bayar E-SAMSATKU; Samsat Tarakan menyebut 'Mobile Banking Bankaltimtara' sebagai cara bayar pajak, tetapi deskripsi di Google Play tidak menyebut menu PKB/Samsat. Pengembang: PT BPD KALTIM KALTARA (diperbarui 31 Juli 2026); perlu rekening Bankaltimtara.

Gunakan hanya aplikasi dan nomor resmi di atas. Samsat dan Bapenda tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.

Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Kalimantan Utara 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor HUT ke-14 Provinsi Kalimantan Utara. Sedang berlaku 1 Oktober 2026–31 Oktober 2026.

Selama 1–31 Oktober 2026: denda keterlambatan pokok PKB dan opsen dihapus 100%, dan denda SWDKLLJ tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapus. Program Pindah Plat ke KU memberi diskon 50% pokok PKB bagi kendaraan berpelat luar daerah yang mutasi masuk, berlaku 1 Oktober–31 Desember 2026.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/442/2026. Pengumuman resmi ↗

Keringanan lain tahun 2026

  • SADAR BENUANTA (Bapenda bersama Jasa Raharja, Ditlantas Polda Kaltara, dan Program SKALA): keringanan PKB minimal 50% (hingga 75% menurut pernyataan Mei 2026) bagi wajib pajak penyandang disabilitas pemilik kendaraan berpelat KU; ajukan surat permohonan kepada Kepala Bapenda dengan fotokopi STNK, BPKB, KTP, dan foto kendaraan, atau secara daring melalui https://kaltaraprov.go.id/infopub/laymas, lalu bayar di Samsat sesuai surat keringanan.
  • Kendaraan berbasis energi terbarukan (misalnya kendaraan listrik berbasis baterai) dan kendaraan di atas air di bawah 10 GT dikecualikan dari objek PKB menurut Perda 1/2024 Pasal 3 ayat (3) huruf d dan e.
  • Gebyar Pajak 2026: pada 13 Juli 2026 Pemprov Kaltara bersama Jasa Raharja mengundi hadiah (sepeda listrik dan emas) bagi wajib pajak yang taat membayar PKB; ini hadiah, bukan pengurangan pajak.

Denda telat bayar pajak kendaraan Kalimantan Utara

Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000.

Dasar provinsi: Pergub Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (7) (bunga 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan, ditagih dengan STPD) and Pasal 32 ayat (4) (STPD = pokok pajak kurang bayar ditambah bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan); issued under Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 92 ayat (2), which leaves the sanction procedure to a Peraturan Gubernur. No extra surcharge (kenaikan) applies to late PKB; opsen PKB arrears are billed together with PKB (Pergub 25/2024 Pasal 59 ayat (5)-(6))..

Hitung denda pajak telat ↗

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Kalimantan Utara secara online?

Unduh aplikasi resmi Bapenda Kaltara eSamsat Kalimantan Utara (E-SAMSATKU) di Google Play untuk melihat PKB tahunan dan mendapatkan kode bayar yang dibayar melalui Bank Kaltimtara. Cara lain: kirim WhatsApp berisi ESAMSAT spasi nomor polisi (contoh: ESAMSAT KU 1234 AB) ke 0811-5381-234. Pemilik perorangan juga bisa mencoba aplikasi SIGNAL (Korlantas); Samsat Tarakan menyebut pembayaran lewat SIGNAL bisa dilakukan, meski Kaltara belum masuk daftar provinsi SIGNAL di Google Play.

Berapa tarif PKB di Kalimantan Utara dan apakah ada pajak progresif?

Menurut Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 6, tarif PKB 1,2% untuk semua kendaraan tanpa tarif progresif, baik kendaraan pertama maupun kedua dan seterusnya, milik pribadi maupun badan. Angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, serta kendaraan pemerintah dikenai 0,5%. Ketentuan PKB ini berlaku sejak 5 Januari 2025; pajak progresif dari Perda lama Nomor 4 Tahun 2016 tidak berlaku lagi. Di atas PKB dikenakan opsen PKB 66% dari PKB untuk kabupaten/kota, dipungut bersamaan dengan PKB.

Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara tahun 2026?

Ada. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026, pada 1–31 Oktober 2026 denda keterlambatan PKB dan opsen dihapus 100% dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapus. Kendaraan berpelat luar daerah yang pindah ke pelat KU mendapat diskon 50% pokok PKB sampai 31 Desember 2026. Penyandang disabilitas juga dapat mengajukan keringanan lewat SADAR BENUANTA.

Berapa denda telat bayar PKB di Kalimantan Utara?

Perda 1/2024 Pasal 92 menyerahkan tata cara sanksi kepada Peraturan Gubernur. Pergub Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (7) menetapkan bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh; tagihan diterbitkan dengan STPD. Tidak ada tambahan kenaikan 25%. Opsen PKB yang terlambat ikut ditagih bersama PKB.

Panduan terkait

Bayar pajak kendaraan tahunan lewat SIGNAL

Balik nama kendaraan bekas

Pajak kendaraan di provinsi lain

Sumber dan pemeriksaan

Diperiksa . Program daerah sering berubah; notice Samsat dan Bapenda provinsi yang berlaku.

  1. JDIH BPK: Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (detail) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  2. Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024, salinan PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  3. Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024, salinan PDF (SISDA Pemprov Kaltara) ↗sisda.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  4. JDIH BPK: Pergub Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 (detail) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  5. Pergub Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  6. JDIH Provinsi Kalimantan Utara: daftar Peraturan Daerah ↗jdih.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  7. JDIH Provinsi Kalimantan Utara: daftar Peraturan Gubernur ↗jdih.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  8. JDIH BPK: peraturan Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025 ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  9. JDIH BPK: peraturan Provinsi Kalimantan Utara tahun 2026 ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  10. JDIH BPK: Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (detail) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  11. Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023, PDF (JDIH BPK; opsen PKB 66%) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  12. Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  13. JDIH BPK: Perda Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (detail) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  14. Perda Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023, PDF (JDIH BPK; opsen PKB 66%) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  15. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara ↗bapenda.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  16. Bapenda Kaltara: halaman Pajak Kendaraan Bermotor ↗bapenda.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  17. Bapenda Kaltara: FAQ ↗bapenda.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  18. Bapenda Kaltara: peluncuran E-SAMSATKU dan SIMPADKU (6 Mei 2026) ↗bapenda.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  19. Bapenda Kaltara: Alur Layanan SADAR BENUANTA (12 Juli 2026) ↗bapenda.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  20. Bapenda Kaltara: Rakor Retribusi dan Rekonsiliasi Opsen Pajak Daerah Triwulan I 2025 ↗bapenda.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  21. Diskominfo Kaltara: Kaltara Genjot PAD, Luncurkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU (5 Mei 2026) ↗diskominfo.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  22. Diskominfo Kaltara: Wadubes Australia tinjau Program SKALA di Samsat Bulungan (6 Mei 2026) ↗diskominfo.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  23. Diskominfo Kaltara: Pemenang Undian Gebyar Pajak 2026 (21 Juli 2026) ↗diskominfo.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  24. Diskominfo Kaltara: Bapenda ajak masyarakat manfaatkan Program Pemutihan PKB (30 Juli 2025) ↗diskominfo.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  25. UPTD Bapenda Wilayah Malinau: Pemutihan PKB dalam rangka HUT RI ke-80 (8 Agustus 2025) ↗malinau.bapenda.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  26. UPT Bapenda Tarakan (situs resmi yang menautkan akun Instagram @samsat.tarakan) ↗tarakan.bapenda.kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  27. Instagram @samsat.tarakan: pengumuman libur Maulid, bayar pajak via Mobile Banking Bankaltimtara dan SIGNAL (24 Agustus 2026) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
  28. Instagram @samsat.nunukan: keringanan berakhir 31 Desember 2025 dan cek pajak via WhatsApp (1 Mei 2026) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
  29. Instagram @bapenda.kaltara: promosi E-SAMSATKU dengan tautan Google Play (20 Juli 2026) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
  30. Instagram @bapenda.kaltara: bayar PKB dengan QRIS di Samsat se-Kaltara (21 September 2026) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
  31. Google Play: eSamsat Kalimantan Utara (Bapenda Prov. Kalimantan Utara) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
  32. Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
  33. Google Play: DG By Bankaltimtara (PT BPD KALTIM KALTARA) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
  34. Korlantas Polri: Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah (7 Mei 2026) ↗korlantas.polri.go.id · Diakses 25 September 2026
  35. Korlantas Polri: Korlantas Polri-Bapenda Kaltara Integrasikan Data Kendaraan (21 Agustus 2025) ↗korlantas.polri.go.id · Diakses 25 September 2026
  36. Pemprov Kaltara: layanan masyarakat daring (pengajuan SADAR BENUANTA) ↗kaltaraprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  37. Diskominfo Kaltara: pemutihan pajak kendaraan berlaku Oktober 2026 (1 Oktober 2026) ↗diskominfo.kaltaraprov.go.id · Diakses 1 Oktober 2026

Pajak kendaraan provinsi lain