Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

PAJAK KENDARAAN

Pajak kendaraan Papua Tengah 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

Tarif PKB Papua Tengah, opsen 66%, cara cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi resmi, denda telat, serta program keringanan 2026.

JAWABAN SINGKAT

Berapa pajak kendaraan di Papua Tengah, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?

Tarif PKB Papua Tengah 1,05% untuk kendaraan pertama, tanpa tarif progresif, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek dan bayar tagihan di kantor Samsat. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan; Pergub juga mengatur denda terpisah 1% per bulan untuk keterlambatan pendaftaran ulang, jadi pastikan jumlahnya di Samsat.

Tarif pajak kendaraan Papua Tengah

Tarif PKB ditetapkan peraturan daerah provinsi. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari PKB dalam notice yang sama. Kolom gabungan adalah hitungan sederhana sebelum diskon atau pengurangan dasar pengenaan dari daerah.

Tarif PKB Papua Tengah (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%
KepemilikanTarif PKBPKB + opsen
Kendaraan pertama1,05%1,743%

Cara cek dan bayar pajak kendaraan Papua Tengah online

Pada 25 September 2026 tidak ditemukan layanan cek PKB online resmi untuk Papua Tengah: situs BPPKAD Papua Tengah tidak memiliki halaman cek pajak, dan aplikasi nasional SIGNAL tidak mencantumkan Papua Tengah di antara 27 provinsi yang dilayani. Cek dan bayar di kantor Samsat (Kantor Bersama Samsat / UPT Pendapatan BPPKAD Papua Tengah) di kabupaten Anda dengan membawa KTP dan STNK. Bayarlah sebelum masa pajak berakhir, karena menurut Pergub 49/2024 daftar ulang tahunan jatuh tempo pada akhir masa pajak.

    Gunakan hanya aplikasi dan nomor resmi di atas. Samsat dan Bapenda tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.

    Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Papua Tengah 2026

    Tidak ditemukan program keringanan 2026 di sumber resmi.

    Keringanan lain tahun 2026

    • Fasilitas angsuran tetap: berdasarkan Pergub Papua Tengah 10/2025, wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar dapat mengajukan pembayaran tunggakan PKB secara angsuran paling lama 24 bulan di kantor Samsat; ini fasilitas pembayaran, bukan pengurangan pajak, dan pembebasan bunga angsuran tahun 2025 sudah berakhir pada 30 Desember 2025.

    Denda telat bayar pajak kendaraan Papua Tengah

    Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Pergub juga mengatur denda terpisah 1% per bulan untuk keterlambatan pendaftaran ulang, dan belum jelas apakah keduanya dikenakan untuk keterlambatan yang sama, jadi pastikan jumlahnya di Samsat; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000.

    Dasar provinsi: Pergub Papua Tengah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 13 ayat (2): late PKB payment incurs 'bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan' of the unpaid tax, from the due date to the payment date, at most 24 months, part of a month counted as a full month, billed by STPD; the payment deadline is 1 month from the SKKP/assessment (Pasal 11 ayat (1)). Extra sanction flagged: Pasal 13 ayat (1) separately imposes a 'denda' of 1% of the PKB principal per month (at most 24 months) for failing to register by the deadline in Pasal 4 ayat (5), and Pasal 4 ayat (5) huruf b sets that deadline for 'daftar ulang' (annual re-registration) at the end of the tax period; the Pergub does not say whether both 1% charges apply together to a late annual renewal. Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 100 leaves sanction procedures to a Peraturan Gubernur, and Pasal 101 huruf d keeps existing implementing rules in force until replaced..

    Hitung denda pajak telat ↗

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Papua Tengah secara online?

    Sampai 25 September 2026 belum ada layanan cek PKB online resmi untuk Papua Tengah, dan aplikasi SIGNAL belum melayani provinsi ini. Cek dan bayar langsung di kantor Samsat atau UPT Pendapatan BPPKAD Papua Tengah di kabupaten Anda dengan membawa KTP dan STNK.

    Berapa tarif PKB di Papua Tengah dan apakah ada pajak progresif?

    Menurut Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 7, tarif PKB 1,05% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dan 0,5% untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tidak ada tarif progresif; tarif progresif sudah dihapus sejak Pergub 50/2024. Di atas PKB dipungut opsen PKB 66% untuk kabupaten.

    Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Papua Tengah tahun 2026?

    Tidak ditemukan program pemutihan atau keringanan PKB tahun 2026 di JDIH maupun situs resmi Pemprov Papua Tengah per 25 September 2026. Program terakhir yang tercatat adalah Pergub 9/2025 (periode 1 Agustus-30 September 2025 dan 1 November-17 Desember 2025), yang sudah berakhir. Tanyakan program terbaru di kantor Samsat atau BPPKAD Papua Tengah.

    Berapa denda telat bayar PKB di Papua Tengah?

    Pergub Papua Tengah 49/2024 Pasal 13 ayat (2) menetapkan bunga 1% per bulan dari pajak yang terlambat dibayar, paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung penuh. Pasal 13 ayat (1) juga mengatur denda 1% dari pokok PKB per bulan (paling lama 24 bulan) jika pendaftaran, termasuk daftar ulang tahunan, terlambat. Pergub tidak menjelaskan apakah keduanya dikenakan bersamaan, jadi pastikan rinciannya di Samsat.

    Panduan terkait

    Bayar pajak kendaraan tahunan lewat SIGNAL

    Balik nama kendaraan bekas

    Pajak kendaraan di provinsi lain

    Sumber dan pemeriksaan

    Diperiksa . Program daerah sering berubah; notice Samsat dan Bapenda provinsi yang berlaku.

    1. JDIH Provinsi Papua Tengah: Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (detail) ↗jdih.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    2. Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2025, salinan PDF (JDIH Papua Tengah) ↗jdih.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    3. JDIH Provinsi Papua Tengah: Pergub Nomor 49 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (detail) ↗jdih.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    4. Pergub Papua Tengah Nomor 49 Tahun 2024, salinan PDF (JDIH Papua Tengah) ↗jdih.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    5. Pergub Papua Tengah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (dicabut oleh Perda 6/2025), PDF ↗jdih.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    6. Pergub Papua Tengah Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Pergub 27/2023 (dicabut oleh Perda 6/2025), PDF ↗jdih.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    7. Pergub Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Keringanan Pokok PKB, Pembebasan Sanksi Pajak dan Apresiasi Pembayar PKB Tepat Waktu, PDF ↗jdih.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    8. Pergub Papua Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitas Angsuran atas PKB Terutang, PDF ↗jdih.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    9. Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/3 Tahun 2025 tentang Keringanan dan/atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, PDF ↗jdih.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    10. JDIH Provinsi Papua Tengah: daftar peraturan dengan kata 'pajak' ↗jdih.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    11. BPPKAD Provinsi Papua Tengah: beranda ↗portal.bppkad.papuatengahprov.go.id · Diakses 25 September 2026
    12. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
    13. Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional (Korlantas Polri) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026

    Pajak kendaraan provinsi lain