Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

PAJAK KENDARAAN

Pajak kendaraan Jawa Timur 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

Tarif PKB Jawa Timur dan pajak progresif, opsen 66%, cara cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi resmi, denda telat, serta program keringanan 2026.

JAWABAN SINGKAT

Berapa pajak kendaraan di Jawa Timur, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?

Tarif PKB Jawa Timur 1,2% untuk kendaraan pertama, lalu 1,7% sampai 3,2% untuk kendaraan kedua dan seterusnya, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek tagihan lewat Info PKB atau E-Samsat Jatim, lalu bayar pajak tahunan di sana atau lewat aplikasi nasional SIGNAL. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan. Program keringanan 2026: 1 Oktober 2026–30 November 2026.

Tarif pajak kendaraan Jawa Timur

Tarif PKB ditetapkan peraturan daerah provinsi. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari PKB dalam notice yang sama. Kolom gabungan adalah hitungan sederhana sebelum diskon atau pengurangan dasar pengenaan dari daerah.

Tarif PKB Jawa Timur (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%
KepemilikanTarif PKBPKB + opsen
Kendaraan pertama1,2%1,992%
Kendaraan ke-21,7%2,822%
Kendaraan ke-32,2%3,652%
Kendaraan ke-42,7%4,482%
Kendaraan ke-5 dan seterusnya3,2%5,312%

Progresif untuk kendaraan pribadi roda empat kedua dan seterusnya serta motor dan roda tiga 250cc ke atas.

Cara cek dan bayar pajak kendaraan Jawa Timur online

Cek di bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb (nomor polisi, 5 digit terakhir nomor rangka, dan captcha) atau WhatsApp Center 0811-3055-7070. Bayar lewat kanal E-Samsat atau SIGNAL.

Gunakan hanya aplikasi dan nomor resmi di atas. Samsat dan Bapenda tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.

Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Jawa Timur 2026

Pembebasan dan Keringanan Pajak Daerah Tahap II (Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur). Sedang berlaku 1 Oktober 2026–30 November 2026.

Tahap II berlaku 1 Oktober–30 November 2026: sanksi administratif PKB dan BBNKB dibebaskan; PKB progresif dibebaskan; tunggakan pokok PKB tahun 2025 ke bawah dikurangi 20% untuk sepeda motor milik buruh; dan tunggakan pokok PKB 2025 ke bawah dibebaskan untuk sepeda motor milik keluarga P3KE/DTSEN, sepeda motor ojek daring, serta kendaraan roda tiga. Tahap I berlangsung 1–31 Agustus 2026.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II (nomor menurut ANTARA; pengumuman Diskominfo Jatim tidak menyebut nomor, dan naskahnya belum terbit di JDIH Jatim). Pengumuman resmi ↗

Keringanan lain tahun 2026

  • Pengurangan dasar pengenaan PKB 24,7% untuk kepemilikan pertama (29,13–34,11% untuk tarif progresif) sepanjang 2026, tidak untuk kendaraan listrik.
  • Tahap I (1–31 Agustus 2026, Kepgub 100.3.3.1/482/013/2026) sudah berakhir; isinya bebas sanksi PKB/BBNKB, bebas progresif, dan keringanan tunggakan untuk buruh, P3KE/DTSEN, ojol, dan roda tiga.

Denda telat bayar pajak kendaraan Jawa Timur

Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000.

Dasar provinsi: Pergub Jatim 34/2024 Pasal 31 ayat (5); Perda 8/2023 Pasal 110 (as amended by Perda 3/2026) delegates the amount to Pergub.

Hitung denda pajak telat ↗

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jatim online?

Buka bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb, lalu isi nomor polisi, 5 digit terakhir nomor rangka, dan captcha. Bisa juga lewat WhatsApp Center Bapenda Jatim 0811-3055-7070 untuk cek status pembayaran dan info PKB.

Kapan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026?

Ada dua tahap. Tahap I berlaku 1–31 Agustus 2026 dan sudah berakhir. Tahap II berlaku 1 Oktober–30 November 2026 (Hari Jadi ke-81 Jatim): bebas sanksi PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, potongan 20% tunggakan pokok 2025 ke bawah untuk motor milik buruh, serta pembebasan tunggakan pokok 2025 ke bawah untuk motor keluarga P3KE/DTSEN, motor ojol, dan roda tiga.

Apakah pajak kendaraan Jatim naik karena opsen?

Opsen PKB 66% berlaku sejak 5 Januari 2025. Namun, sepanjang 2026 Pemprov Jatim memberi keringanan dasar pengenaan PKB 24,7% untuk kepemilikan pertama (Kepgub 100.3.3.1/898/013/2025, diubah 100.3.3.1/261/013/2026). Menurut hitungan kami, beban totalnya sekitar 1,5%, sama seperti sebelum ada opsen.

Panduan terkait

Bayar pajak kendaraan tahunan lewat SIGNAL

Balik nama kendaraan bekas

Pajak kendaraan di provinsi lain

Sumber dan pemeriksaan

Diperiksa . Program daerah sering berubah; notice Samsat dan Bapenda provinsi yang berlaku.

  1. Perda Jatim 8/2023 PDRD (JDIH Jatim mirror) ↗api.jdih.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  2. Perda Jatim 8/2023 PDF ↗files.jdih.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  3. Perda Jatim 3/2026 amending Perda 8/2023 (BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  4. Pergub Jatim 34/2024 Juklak Pemungutan Pajak Daerah (BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  5. Kepgub Jatim 100.3.3.1/482/013/2026 ↗files.jdih.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  6. Kepgub Jatim 100.3.3.1/898/013/2025 ↗files.jdih.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  7. Kepgub Jatim 100.3.3.1/261/013/2026 ↗api.jdih.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  8. Bapenda Jatim: Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jatim Berlakukan Pembebasan Pajak Daerah ↗bapenda.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  9. Bapenda Jatim: Hampir Rp1 Miliar Pajak Kendaraan Dibebaskan ↗bapenda.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  10. Bapenda Jatim: 2025 pemutihan and opsen relief ↗bapenda.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  11. Kepgub Jatim 100.3.3.1/769/013/2025 (Tahap II 2025) ↗files.jdih.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  12. Bapenda Jatim Info PKB ↗bapenda.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  13. Bapenda Jatim E-Samsat ↗bapenda.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  14. Bapenda Jatim WhatsApp Center ↗bapenda.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  15. Bapenda Jatim: Rapat Perubahan Pergub 34/2024 ↗bapenda.jatimprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  16. SIGNAL on Google Play ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
  17. Diskominfo Jatim: keringanan pajak tahap dua 1 Oktober–30 November 2026 (30 September 2026) ↗kominfo.jatimprov.go.id · Diakses 1 Oktober 2026
  18. ANTARA: Pemprov Jatim bebaskan pajak kendaraan selama dua bulan ↗www.antaranews.com · Diakses 1 Oktober 2026

Pajak kendaraan provinsi lain