PAJAK KENDARAAN
Pajak kendaraan Kalimantan Barat 2026: tarif, cek online, dan cara bayar
Tarif PKB Kalimantan Barat dan pajak progresif, opsen 66%, cara cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi resmi, denda telat, serta program keringanan 2026.
JAWABAN SINGKAT
Berapa pajak kendaraan di Kalimantan Barat, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?
Tarif PKB Kalimantan Barat 1,1% untuk kendaraan pertama, dengan tarif progresif 2% sampai 5% untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang saat ini dibebaskan (Pergub Kalbar 26/2025), ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek tagihan lewat Mobile Banking Bank Kalbar, lalu bayar pajak tahunan di sana atau lewat aplikasi nasional SIGNAL. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan. Program keringanan 2026: 1 Oktober 2026–30 Oktober 2026.
Tarif pajak kendaraan Kalimantan Barat
Tarif PKB ditetapkan peraturan daerah provinsi. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari PKB dalam notice yang sama. Kolom gabungan adalah hitungan sederhana sebelum diskon atau pengurangan dasar pengenaan dari daerah.
| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
|---|---|---|
| Kendaraan pertama | 1,1% | 1,826% |
| Kendaraan ke-2 | 2% | 3,32% |
| Kendaraan ke-3 | 3% | 4,98% |
| Kendaraan ke-4 | 4% | 6,64% |
| Kendaraan ke-5 dan seterusnya | 5% | 8,3% |
Tarif progresif menurut Perda 1/2024 hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat milik orang pribadi, kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama, NIK dan/atau alamat yang sama, dihitung terpisah per kategori jumlah roda (satu motor dan satu mobil sama-sama kepemilikan pertama). Kendaraan milik badan dan kendaraan pribadi selain roda dua dan empat dikenai 1,1%. Namun Pergub 26/2025 Pasal 6 membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tanpa mencantumkan tanggal berakhir.
Cara cek dan bayar pajak kendaraan Kalimantan Barat online
Linktree resmi Bapenda Kalbar mengarahkan 'Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Website' ke https://bapenda.kalbarprov.go.id/web/beranda, tetapi halaman itu (dan seluruh bagian /web) menampilkan 'Not Found' pada 25 September 2026. Pemilik perorangan dapat mengecek dan membayar PKB serta SWDKLLJ lewat aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang mencantumkan Kalimantan Barat: daftar, tambahkan kendaraan atas nama sendiri, lalu aplikasi menampilkan jumlah tagihan. Mobile Banking Bank Kalbar memiliki menu pembayaran 'Samsat Daerah KalBar'. Untuk pertanyaan, layanan WhatsApp Bapenda: 0811-5755-852 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB).
- SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ↗ — Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online; Kalimantan Barat termasuk 27 provinsi yang dilayani. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional, khusus kendaraan milik perorangan.
- Mobile Banking Bank Kalbar ↗ — Aplikasi mobile banking Bank Kalbar (BPD); deskripsinya di Google Play mencantumkan menu pembayaran 'Samsat Daerah KalBar'. Pengembang: PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (diperbarui 9 Mar 2026); perlu rekening Bank Kalbar. Bapenda Kalbar tidak memiliki aplikasi sendiri di Google Play.
Gunakan hanya aplikasi dan nomor resmi di atas. Samsat dan Bapenda tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.
Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Kalimantan Barat 2026
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Barat Oktober 2026. Sedang berlaku 1 Oktober 2026–30 Oktober 2026.
Menurut pemberitaan Pontianak Post (30 September 2026) dan Tribun Pontianak (1 Oktober 2026), selama Oktober 2026 denda PKB dan opsen dibebaskan, pajak progresif dibebaskan, tunggakan lebih dari satu tahun mendapat diskon 30% pokok, pembayaran 3, 2, atau 1 bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon 5%, 4%, atau 3%, dan kendaraan yang mutasi ke pelat KB mendapat diskon 50% serta bebas BBNKB II. Pontianak Post menyebut program berakhir 30 Oktober, sedangkan Tribun Pontianak menyebut 31 Oktober; bayar paling lambat 30 Oktober agar aman.
Dasar hukum: Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2026 menurut pemberitaan; belum tercantum di JDIH Kalbar. Pengumuman resmi ↗
Keringanan lain tahun 2026
- Pengurangan pokok PKB 17,85% berdasarkan Pergub Kalimantan Barat 47/2024, berlaku sejak 5 Januari 2025 di seluruh unit pelayanan pendapatan tanpa tanggal berakhir; Pergub ini tercatat masih berlaku dan tidak ditemukan pencabutannya.
- Pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya berdasarkan Pergub Kalimantan Barat 26/2025 Pasal 6; Pergub tidak mencantumkan tanggal berakhir untuk pembebasan ini (berbeda dengan diskon 2025 yang berakhir 20 Desember 2025). Belum ditemukan pernyataan resmi 2026 bahwa pembebasan ini masih diterapkan.
- Mulai 27 April sampai 31 Desember 2026, Bapenda Kalbar membolehkan pemilik baru membayar PKB di seluruh Samsat Kalimantan Barat tanpa KTP pemilik lama, dengan menandatangani surat pernyataan kepemilikan (sekaligus pengajuan penandaan/blokir), melampirkan identitas pemilik baru, dan STNK asli. Ini kemudahan administrasi, bukan pengurangan pajak.
Denda telat bayar pajak kendaraan Kalimantan Barat
Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000.
Dasar provinsi: Pergub Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 16 (bunga 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan, ditagih dengan STPD); issued under Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 95 ayat (2), which leaves the sanction rules to a Peraturan Gubernur. Pasal 16 is worded as applying to late payment 'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)'; the annual renewal deadline itself is in Pasal 13 ayat (2)..
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Kalimantan Barat secara online?
Tautan cek pajak di situs Bapenda Kalbar (https://bapenda.kalbarprov.go.id/web/beranda) tidak dapat diakses pada 25 September 2026. Gunakan aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang melayani Kalimantan Barat untuk kendaraan milik perorangan, atau menu 'Samsat Daerah KalBar' di Mobile Banking Bank Kalbar. Pertanyaan dapat diajukan ke WhatsApp Bapenda 0811-5755-852.
Berapa tarif PKB di Kalimantan Barat dan apakah ada pajak progresif?
Menurut Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7, tarif PKB 1,1% untuk kendaraan pertama milik pribadi dan untuk semua kendaraan milik badan; 0,5% untuk angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah, pemerintah desa, dan TNI/Polri. Untuk kendaraan roda dua dan roda empat milik pribadi berlaku tarif progresif: kedua 2%, ketiga 3%, keempat 4%, kelima dan seterusnya 5%, dihitung per kategori jumlah roda. Namun Pergub 26/2025 Pasal 6 membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tanpa mencantumkan tanggal berakhir (tanyakan ke Samsat apakah masih diterapkan), dan Pergub 47/2024 memberi pengurangan pokok PKB 17,85% sejak 5 Januari 2025. Di atas PKB dikenakan opsen PKB 66% untuk kabupaten/kota.
Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Barat tahun 2026?
Ada menurut pemberitaan: pada Oktober 2026 (Pergub 15/2026) denda PKB dan opsen serta pajak progresif dibebaskan, tunggakan lebih dari satu tahun didiskon 30% pokok, ada diskon 3–5% untuk pembayaran lebih awal, dan kendaraan yang pindah ke pelat KB mendapat diskon 50% serta bebas BBNKB II. Tanggal berakhirnya diberitakan 30 atau 31 Oktober 2026, jadi bayar paling lambat 30 Oktober. Pergub-nya belum tercantum di JDIH Kalbar; konfirmasi di Samsat atau @bapenda.kalbar.
Berapa denda telat bayar PKB di Kalimantan Barat?
Pergub Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2024 Pasal 16 menetapkan sanksi bunga 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, dan ditagih dengan STPD. PKB tahunan harus dilunasi paling lambat 1 hari sebelum masa pajak berakhir; jika jatuh tempo jatuh pada hari libur, pembayaran pada hari kerja berikutnya tidak dikenai sanksi.
Sumber dan pemeriksaan
Diperiksa . Program daerah sering berubah; notice Samsat dan Bapenda provinsi yang berlaku.
- Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024, salinan PDF (JDIH Provinsi Kalimantan Barat) ↗jdih.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Provinsi Kalimantan Barat: daftar Peraturan Daerah ↗jdih.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Provinsi Kalimantan Barat: daftar Peraturan Gubernur ↗jdih.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Provinsi Kalimantan Barat: daftar Keputusan Gubernur ↗jdih.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (PDF, JDIH Kalbar) ↗jdih.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2024 (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok PKB dan Pokok BBNKB (PDF, JDIH Kalbar) ↗jdih.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor (PDF, JDIH Kalbar) ↗jdih.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025 (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor (PDF, JDIH Kalbar) ↗jdih.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK; opsen PKB 66%) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023, salinan PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Kota Pontianak: abstrak Perda Nomor 10 Tahun 2025 (perubahan Perda PDRD 10/2023) ↗jdih.pontianak.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Provinsi Kalimantan Barat: portal (halaman 'Halaman Utama' /web tidak ditemukan) ↗bapenda.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bapenda Provinsi Kalimantan Barat: cek pajak via website (404 Not Found) ↗bapenda.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Linktree resmi Bapenda Kalbar ↗linktr.ee · Diakses 25 September 2026
- Instagram resmi Bapenda Provinsi Kalimantan Barat (@bapenda.kalbar) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
- Instagram @bapenda.kalbar: bayar pajak tanpa KTP pemilik lama, 27 April-31 Desember 2026 ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
- Instagram @bapenda.kalbar: Layanan WhatsApp Bapenda (2 Maret 2025) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
- Simpel Jak Bek (portal simulasi pajak kendaraan; tidak dapat diuji, pemeriksaan Cloudflare) ↗simpeljakbek.kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
- Google Play: Mobile Banking Bank Kalbar ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
- Google Play: Cek Pajak Kendaraan Kalbar (Panti Code, tidak resmi) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
- Google Play: Cek Pajak Kendaraan Kalbar (Gadik Pali, tidak resmi) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
- Portal Pemprov Kalbar (berita; tidak ada berita pemutihan PKB 2026) ↗kalbarprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Tribun Pontianak (berita, hanya untuk menelusuri): Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026 Kapan Digelar? (2 Agustus 2026) ↗pontianak.tribunnews.com · Diakses 25 September 2026
- Kompas (berita, hanya untuk menelusuri): Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Agustus 2026 (3 Agustus 2026) ↗regional.kompas.com · Diakses 25 September 2026
- KabarKalimantan (berita, hanya untuk menelusuri): Pemprov Kalbar Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (27 Juli 2026) ↗kabarkalimantan.id · Diakses 25 September 2026
- Harian Berkat (berita, hanya untuk menelusuri): Pembahasan Perubahan Perda Pajak Berlanjut, DPRD Kalbar Berikan Sejumlah Catatan (4 Agustus 2026) ↗harianberkat.com · Diakses 25 September 2026
- Pontianak Post: pajak kendaraan Kalbar didiskon dan bebas denda (30 September 2026) ↗pontianakpost.jawapos.com · Diakses 1 Oktober 2026
- Tribun Pontianak: pemutihan dan diskon PKB Kalbar sepanjang Oktober 2026 (1 Oktober 2026) ↗pontianak.tribunnews.com · Diakses 1 Oktober 2026