PAJAK KENDARAAN
Pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung 2026: tarif, cek online, dan cara bayar
Tarif PKB Kepulauan Bangka Belitung, opsen 66%, cara cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi resmi, denda telat, serta program keringanan 2026.
JAWABAN SINGKAT
Berapa pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?
Tarif PKB Kepulauan Bangka Belitung 1% untuk kendaraan pertama, tanpa tarif progresif, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek dan bayar pajak tahunan lewat aplikasi nasional SIGNAL atau di kantor Samsat. Keterlambatan dikenai kenaikan 25% dari pajak terutang ditambah bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan (Pergub Babel 30/2024); pastikan jumlahnya di Samsat. Program keringanan 2026: 1 Agustus 2026–31 Oktober 2026.
Tarif pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung
Tarif PKB ditetapkan peraturan daerah provinsi. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari PKB dalam notice yang sama. Kolom gabungan adalah hitungan sederhana sebelum diskon atau pengurangan dasar pengenaan dari daerah.
| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
|---|---|---|
| Kendaraan pertama | 1% | 1,66% |
Cara cek dan bayar pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung online
Situs Bakuda Babel (https://bakuda.babelprov.go.id/) tidak menyediakan cek pajak kendaraan online, dan aplikasi milik Bakuda tidak ditemukan di Google Play. Jalur online resmi adalah aplikasi SIGNAL dari Korlantas (https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id) yang mencantumkan Bangka Belitung: daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan (hanya milik perorangan, bukan badan hukum) untuk melihat tagihan PKB dan SWDKLLJ lalu membayar lewat Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau Bank Pembangunan Daerah; dokumen digital e-TBPKP, e-KD, dan e-Pengesahan diterbitkan. Selain itu, bayar di kantor Samsat, Samsat Drive Thru, atau layanan Samsat Keliling dan Samsat Setempoh yang jadwalnya diumumkan Bakuda di https://bakuda.babelprov.go.id/pengumuman_index.
- SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ↗ — Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online; Bangka Belitung termasuk 27 provinsi yang dilayani. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional (diperbarui 22 Juli 2026), khusus kendaraan milik perorangan. Aplikasi milik Bakuda Babel sendiri tidak ditemukan di Google Play.
Gunakan hanya aplikasi dan nomor resmi di atas. Samsat dan Bapenda tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.
Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung 2026
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka HUT ke-81 RI. Sedang berlaku 1 Agustus 2026–31 Oktober 2026.
Program Pemutihan Denda PKB dalam rangka HUT ke-81 RI berlaku 1 Agustus-31 Oktober 2026 di kantor Samsat dan Samsat Keliling se-Bangka Belitung: denda PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II dibebaskan. Pengumuman resmi tidak menyebut potongan pokok PKB. Program masih berjalan per 25 September 2026.
Keringanan lain tahun 2026
- Bakuda, Polda Babel, dan Jasa Raharja mengadakan undian 'Apresiasi EMAS 2026' bagi wajib pajak yang membayar PKB dan SWDKLLJ tanpa tunggakan pada 1 Maret-30 Juni 2026 (total 10 gram emas untuk 5 pemenang), diundi 30 Juli 2026. Ini hadiah, bukan pengurangan pajak.
- Berlaku tetap pada 2026 berdasarkan Perda 2/2024 (sejak 5 Januari 2025): tidak ada pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, dan tidak ada BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya maupun mutasi masuk dari luar provinsi.
- Pengecualian tetap: kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan bukan objek PKB menurut Perda 2/2024 Pasal 5 ayat (3) huruf d.
Denda telat bayar pajak kendaraan Kepulauan Bangka Belitung
Pergub Babel 30/2024 Pasal 10 ayat (6) mengenakan kenaikan 25% dari pajak terutang ditambah bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Kalkulator denda nasional tidak menghitung kenaikan 25% ini, jadi pastikan jumlahnya di Samsat; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000.
Dasar provinsi: Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (6): PKB not paid on time incurs 'sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak terutang dan bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan', counted from the due date, for at most 24 months, part of a month counted as a full month, billed by STPD; Pasal 14 ayat (3): an STPD for SKPD tax unpaid after the due date = principal plus interest of 1% per month, max 24 months. Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 95 ayat (2) delegates the sanction procedure to a Peraturan Gubernur (the Perda's own 1%/24-month clause, Pasal 96 ayat (5), concerns corrected self-assessment returns, not PKB)..
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Bangka Belitung secara online?
Bakuda Babel tidak menyediakan cek pajak online di situsnya. Gunakan aplikasi resmi SIGNAL (Korlantas) yang melayani Bangka Belitung: daftarkan diri dan data kendaraan milik perorangan untuk melihat dan membayar PKB serta SWDKLLJ. Anda juga bisa membayar di kantor Samsat, Samsat Drive Thru, atau Samsat Keliling/Setempoh yang jadwalnya diumumkan di https://bakuda.babelprov.go.id/pengumuman_index.
Berapa tarif PKB di Bangka Belitung dan apakah ada pajak progresif?
Menurut Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8, tarif PKB 1% untuk kendaraan pertama dan seterusnya milik orang pribadi, 1,2% untuk kendaraan milik badan, dan 0,5% untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, serta kendaraan pemerintah. Tidak ada pajak progresif sejak ketentuan PKB baru berlaku 5 Januari 2025. Di atas PKB dikenakan opsen PKB 66% dari PKB untuk kabupaten/kota.
Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung tahun 2026?
Ada. Pemprov Babel menggelar Program Pemutihan Denda PKB dalam rangka HUT ke-81 RI pada 1 Agustus-31 Oktober 2026 di kantor Samsat dan Samsat Keliling. Yang dibebaskan: denda PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II; pengumuman resmi tidak menyebut potongan pokok PKB. Program masih berjalan per 25 September 2026; pantau akun resmi Bakuda (@humas_bakuda) untuk perubahan.
Berapa denda telat bayar PKB di Bangka Belitung?
Perda 2/2024 menyerahkan tata cara sanksi kepada Peraturan Gubernur. Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (6) menetapkan sanksi kenaikan 25% dari pajak terutang dan bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung penuh, ditagih dengan STPD; Pasal 14 ayat (3) menyebut tagihan STPD berupa pokok ditambah bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan. Selama 1 Agustus-31 Oktober 2026 denda PKB dibebaskan lewat program pemutihan.
Sumber dan pemeriksaan
Diperiksa . Program daerah sering berubah; notice Samsat dan Bapenda provinsi yang berlaku.
- JDIH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (halaman dokumen) ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024, PDF bagian hlm. 1-10 (JDIH Babel) ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024, PDF bagian hlm. 11-20 (Pasal 8 tarif PKB) ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024, PDF bagian hlm. 31-40 (Pasal 84 keringanan) ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024, PDF bagian hlm. 41-50 (Pasal 95-99 sanksi, peralihan, penutup) ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Babel: daftar Peraturan Daerah (pencarian 'pajak daerah', 2023-2026) ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH BPK: peraturan Provinsi Bangka Belitung tahun 2025 ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH BPK: peraturan Provinsi Bangka Belitung tahun 2026 ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Babel: Pergub Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah (halaman dokumen) ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2024, PDF (JDIH Babel) ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH BPK: Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH BPK: Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif BBNKB dan PKB ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Babel: Peraturan Gubernur tahun 2026 ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Babel: Keputusan Gubernur tahun 2026 ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Babel: Keputusan DPRD Nomor 188.4/2/DPRD/2026 (perubahan Propemperda 2026) ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Keputusan DPRD Nomor 188.4/2/DPRD/2026, PDF lampiran Propemperda 2026 ↗jdih.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Kota Pangkalpinang: Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ↗jdih.pangkalpinangkota.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024, PDF (opsen PKB 66%) ↗jdih.pangkalpinangkota.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pemprov Babel (siaran pers, 1 Agustus 2026): Momen HUT ke-81 RI, Gubernur Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Bangka Belitung ↗babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pemprov Babel (siaran pers, 31 Januari 2025): Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke BN, Kini Bebas Biaya ↗babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pemprov Babel (siaran pers, 30 April 2025): Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan ↗babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pemprov Babel (siaran pers, 1 September 2025): Pemprov Babel Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan ↗babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: beranda ↗bakuda.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bakuda Babel: Layanan Publik (Samsat Keliling, Samsat Setempoh, Samsat Drive Thru) ↗bakuda.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bakuda Babel: Pengumuman (jadwal Samsat Keliling dan Setempoh) ↗bakuda.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bakuda Babel: Apresiasi EMAS Untuk Wajib Pajak Patuh 2026 (13 Maret 2026) ↗bakuda.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Bakuda Babel: poster Program Keringanan Pajak Kendaraan / Apresiasi EMAS 2026 ↗apps-bakuda.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Samsat Sungailiat (UPT Bakuda Kab. Bangka): Pengundian Apresiasi EMAS 2026, 30 Juli 2026 ↗samsat-sungailiat.babelprov.go.id · Diakses 25 September 2026
- Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
- X: Samsat Digital Nasional (SIGNAL), 28 Agustus 2026, Program Pemutihan PKB Bangka Belitung ↗x.com · Diakses 25 September 2026