Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

PAJAK KENDARAAN

Pajak kendaraan Gorontalo 2026: tarif, cek online, dan cara bayar

Tarif PKB Gorontalo, opsen 66%, cara cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi resmi, denda telat, serta program keringanan 2026.

JAWABAN SINGKAT

Berapa pajak kendaraan di Gorontalo, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?

Tarif PKB Gorontalo 1% untuk kendaraan pertama, tanpa tarif progresif, ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek dan bayar pajak tahunan lewat aplikasi nasional SIGNAL atau di kantor Samsat. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.

Tarif pajak kendaraan Gorontalo

Tarif PKB ditetapkan peraturan daerah provinsi. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari PKB dalam notice yang sama. Kolom gabungan adalah hitungan sederhana sebelum diskon atau pengurangan dasar pengenaan dari daerah.

Tarif PKB Gorontalo (peraturan daerah) dan tarif gabungan dengan opsen 66%
KepemilikanTarif PKBPKB + opsen
Kendaraan pertama1%1,66%

Cara cek dan bayar pajak kendaraan Gorontalo online

Fitur cek pajak (Info Pajak Kendaraan / Cek Tagihan) milik Bapenda Gorontalo di https://bapenda.gorontaloprov.go.id/cek-pajak meminta kode, nomor, dan seri nomor polisi serta warna plat, tetapi pada 25 September 2026 sedang dinonaktifkan sementara karena pemeliharaan sistem, dan Bapenda meminta pemilik mengecek di kantor Samsat terdekat. Pemilik perorangan dapat cek dan bayar PKB serta SWDKLLJ lewat aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang mencantumkan Gorontalo: daftar, tambahkan kendaraan atas nama sendiri, dan aplikasi menampilkan tagihan; menurut Bapenda, pajak lalu ditebus di Gerai Inovasi Integrasi Samsat (GIIS) di depan kantor Bapenda atau di kantor Samsat induk. Pembayaran langsung bisa di Samsat mana pun se-Provinsi Gorontalo (Samsat Link), Gerai Samsat Mobile, atau GIIS. Nomor WhatsApp Bapenda di situs resminya: +62 811-4551-1201.

  • SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ↗ — Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online; Gorontalo termasuk 27 provinsi yang dilayani, dan Pemprov Gorontalo menandatangani perjanjian kerja sama operasional SIGNAL pada 29 April 2026. Menurut Bapenda Gorontalo, pajak bisa dibayar dari mana saja lalu ditebus di Gerai Inovasi Integrasi Samsat (GIIS) di depan kantor Bapenda atau di kantor Samsat induk. Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional (diperbarui 22 Jul 2026), khusus kendaraan milik perorangan.

Gunakan hanya aplikasi dan nomor resmi di atas. Samsat dan Bapenda tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.

Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Gorontalo 2026

Pembebasan dan Pengurangan Pembayaran atas Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (programme for the 81st Independence Day, HUT ke-81 RI). Berlaku 10 Agustus 2026–31 Agustus 2026 dan sudah berakhir.

Program pembebasan tunggakan pokok dan sanksi PKB dalam rangka HUT ke-81 RI berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VIII/2026 berlaku 10-31 Agustus 2026 dan sudah berakhir: bagi kendaraan milik perorangan, pokok dan sanksi PKB yang tertunggak untuk tahun kohir 2025 ke bawah dibebaskan (hanya membayar pokok PKB tahun berjalan) dan seluruh sanksi administrasi PKB dibebaskan; kendaraan hasil lelang TNI/POLRI yang belum diregistrasi mendapat pengurangan pokok BBNKB 50% dan pembebasan sanksi keterlambatan registrasi 100%; kendaraan mutasi masuk tahun pembuatan 2023 ke bawah dibebaskan pokok pajaknya. Tidak berlaku untuk kendaraan milik badan usaha pemerintah/swasta dan kendaraan dinas. Belum ada perpanjangan atau program baru yang diumumkan resmi hingga 25 September 2026.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VIII/2026 tentang Pembebasan dan Pengurangan Pembayaran atas Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (ditetapkan 3 Agustus 2026; Diktum KETUJUH: berlaku 10-31 Agustus 2026), issued under Pergub Gorontalo 35/2024 Pasal 111 ayat (3). Pengumuman resmi ↗

Keringanan lain tahun 2026

  • Kendaraan berbasis energi terbarukan (misalnya mobil/motor listrik berbasis baterai) dikecualikan dari objek PKB menurut Perda Gorontalo 1/2024 Pasal 3 ayat (3) huruf d.
  • Keringanan atas permohonan: menurut Perda 1/2024 Pasal 77 dan Pergub 35/2024 Pasal 111, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran pokok dan/atau sanksi PKB dengan memperhatikan kondisi wajib pajak (korban bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau wabah penyakit) atau kondisi kendaraan (rusak berat atau hilang); ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  • Pada peluncuran 10 Agustus 2026, enam wajib pajak taat menerima hadiah (emas 0,5 sampai 5 gram dan voucher hotel) yang diserahkan Jasa Raharja; ini hadiah, bukan pengurangan pajak.

Denda telat bayar pajak kendaraan Gorontalo

Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000.

Dasar provinsi: Pergub Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 15 ayat (2): if PKB is not paid on time under Pasal 13 ayat (1), 'sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar', from the due date to the payment date, for at most 24 months, part of a month counted as a full month, billed by STPD. Pasal 13 ayat (1) sets the due date as 1 month after the SKPD (tax assessment) is sent or notified. Separately, Pasal 15 ayat (1) imposes a 'denda sebesar 1% (satu persen) dari pokok PKB terutang setiap bulan keterlambatan' (max 24 months) when the SPOPD registration form is not submitted within the Pasal 6 ayat (4) deadlines (mainly new, transferred-in or re-owned vehicles; annual renewals are registered without an SPOPD under Pasal 6 ayat (7)). No 25% surcharge applies to PKB. Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 sets no PKB late-payment rate itself and delegates tata cara pemungutan to a Peraturan Gubernur (Pasal 76 ayat (1))..

Hitung denda pajak telat ↗

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Gorontalo secara online?

Fitur cek pajak di situs Bapenda Gorontalo (https://bapenda.gorontaloprov.go.id/cek-pajak) pada 25 September 2026 sedang dinonaktifkan sementara, dan Bapenda meminta pemilik mengecek di kantor Samsat terdekat. Pemilik perorangan bisa cek dan bayar lewat aplikasi SIGNAL (Korlantas), lalu menebus di Gerai Inovasi Integrasi Samsat (GIIS) di depan kantor Bapenda atau di Samsat induk. Anda juga bisa bertanya lewat WhatsApp Bapenda +62 811-4551-1201.

Berapa tarif PKB di Gorontalo dan apakah ada pajak progresif?

Menurut Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7 dan Pergub Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 9, tarif PKB 1% untuk setiap kepemilikan kendaraan, tanpa tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya (berlaku sejak 5 Januari 2025). Angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, dan kendaraan pemerintah dikenai 0,5%. Di atas PKB dipungut opsen PKB 66% untuk kabupaten/kota. Kendaraan listrik (berbasis energi terbarukan) tidak dikenai PKB.

Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Gorontalo tahun 2026?

Ada, tetapi sudah berakhir. Berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VIII/2026, pada 10-31 Agustus 2026 pemilik kendaraan perorangan dibebaskan dari pokok dan sanksi PKB yang tertunggak untuk tahun kohir 2025 ke bawah, sehingga hanya membayar PKB tahun berjalan; seluruh sanksi administrasi PKB juga dibebaskan. Kendaraan milik badan usaha dan kendaraan dinas tidak termasuk. Hingga 25 September 2026 belum ada perpanjangan atau program baru yang diumumkan resmi; pantau situs Bapenda Gorontalo dan akun Instagram resminya @bapendaprovgtlo.

Berapa denda telat bayar PKB di Gorontalo?

Pergub Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 15 ayat (2) menetapkan sanksi bunga 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, ditagih dengan STPD. Jatuh tempo menurut Pasal 13 ayat (1) adalah 1 bulan sejak SKPD dikirim atau diberitahukan. Selain itu, Pasal 15 ayat (1) mengenakan denda 1% dari pokok PKB per bulan (paling lama 24 bulan) jika formulir pendaftaran SPOPD terlambat disampaikan, terutama untuk kendaraan baru, mutasi masuk, atau ganti pemilik.

Panduan terkait

Bayar pajak kendaraan tahunan lewat SIGNAL

Balik nama kendaraan bekas

Pajak kendaraan di provinsi lain

Sumber dan pemeriksaan

Diperiksa . Program daerah sering berubah; notice Samsat dan Bapenda provinsi yang berlaku.

  1. Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK, detail) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  2. Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  3. Pergub Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 (JDIH BPK, detail) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  4. Pergub Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  5. Pergub Gorontalo Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pemungutan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Sinergi Pemungutan (JDIH BPK, detail) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  6. Pergub Gorontalo Nomor 37 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
  7. Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VIII/2026 tentang Pembebasan dan Pengurangan Pembayaran atas Pokok dan Sanksi PKB, PDF (Bapenda Gorontalo) ↗bapenda.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  8. Bapenda Gorontalo: Produk Hukum ↗bapenda.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  9. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo ↗bapenda.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  10. Bapenda Gorontalo: Cek Pajak Kendaraan (layanan sementara dinonaktifkan) ↗bapenda.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  11. Bapenda Gorontalo: Samsat Online (kanal pembayaran) ↗bapenda.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  12. Bapenda Gorontalo: Launching Pembebasan Denda Pajak PKB dan BBNKB (11 Agustus 2026) ↗bapenda.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  13. Bapenda Gorontalo: Segera Berakhir, Sosialisasi Program Bebas Tunggakan Pokok dan Denda PKB (24 Agustus 2026) ↗bapenda.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  14. Bapenda Gorontalo: Kunjungan Kepala Bapenda ke GSM City Mall, ajak bayar sebelum promo berakhir (29 Agustus 2026) ↗bapenda.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  15. Pemprov Gorontalo (Kominfotik): Pemprov Gorontalo Bebaskan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan (10 Agustus 2026) ↗berita.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  16. Pemprov Gorontalo (Kominfotik): Bahas Rancangan Kebijakan Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda PKB (29 Juli 2026) ↗berita.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  17. Pemprov Gorontalo (Kominfotik): Peluncuran Gerai Samsat Mobile, GIIS dan kerja sama SIGNAL (30 April 2026) ↗berita.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  18. Pemprov Gorontalo (Kominfotik): Bapenda bahas rencana perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 (21 Januari 2026) ↗berita.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  19. Pemprov Gorontalo (Kominfotik): Pemprov dan Pansus DPRD bahas Ranperda Pajak dan Retribusi (26 Mei 2026) ↗berita.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  20. DPRD Provinsi Gorontalo: DPRD setujui Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi (7 September 2026) ↗dprd.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  21. JDIH Provinsi Gorontalo: Penjelasan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (detail) ↗jdih.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  22. JDIH Provinsi Gorontalo: Urgensi Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, PDF ↗jdih.gorontaloprov.go.id · Diakses 25 September 2026
  23. Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026

Pajak kendaraan provinsi lain