PAJAK KENDARAAN
Pajak kendaraan Kalimantan Tengah 2026: tarif, cek online, dan cara bayar
Tarif PKB Kalimantan Tengah, opsen 66%, cara cek dan bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi resmi, denda telat, serta program keringanan 2026.
JAWABAN SINGKAT
Berapa pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, dan bagaimana cara cek serta bayarnya?
Tarif PKB Kalimantan Tengah 1,2% untuk kendaraan pertama, tanpa tarif progresif (kalkulator resmi Bapenda memakai tarif efektif 0,904% setelah keputusan gubernur 24 Desember 2024 menurunkan tarif yang ditagih), ditambah opsen 66% untuk kabupaten/kota. Cek tagihan lewat Samsat Huma Betang, lalu bayar pajak tahunan di sana atau lewat aplikasi nasional SIGNAL. Keterlambatan dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan.
Tarif pajak kendaraan Kalimantan Tengah
Tarif PKB ditetapkan peraturan daerah provinsi. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari PKB dalam notice yang sama. Kolom gabungan adalah hitungan sederhana sebelum diskon atau pengurangan dasar pengenaan dari daerah.
| Kepemilikan | Tarif PKB | PKB + opsen |
|---|---|---|
| Kendaraan pertama | 1,2% | 1,992% |
Cara cek dan bayar pajak kendaraan Kalimantan Tengah online
Pasang aplikasi resmi Samsat Huma Betang milik Bapenda Kalimantan Tengah (Google Play dan App Store) untuk melihat tagihan PKB dan membayarnya secara online; menurut Bapenda pembayaran dapat melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan beberapa bank swasta. Pemilik kendaraan perorangan juga dapat memakai aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang mencantumkan Kalimantan Tengah: daftarkan diri dan kendaraan milik pribadi, bayar PKB dan SWDKLLJ, lalu terima e-TBPKP dan pengesahan STNK elektronik. Situs Bapenda (https://bapenda.kalteng.go.id/) tidak menyediakan cek tagihan; menu 'Kalkulator Pajak' hanya memberi estimasi dari NJKB di STNK, tipe kendaraan, dan peruntukannya. Di kantor Samsat juga tersedia kios bayar mandiri E-Pahari.
- SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ↗ — Aplikasi Samsat nasional untuk membayar PKB tahunan dan SWDKLLJ secara online dan mendapatkan e-TBPKP; Kalimantan Tengah termasuk 27 provinsi yang dilayani (nomor 22). Diterbitkan di Google Play oleh Korlantas Polri - Pembina Samsat Nasional (diperbarui 22 Juli 2026), khusus kendaraan milik perorangan.
- Samsat Huma Betang (Bapenda Kalimantan Tengah) ↗ — Aplikasi resmi Bapenda Kalimantan Tengah untuk mencari informasi PKB dan membayar PKB secara online. Ditautkan dari situs Bapenda, dan menurut FAQ Bapenda pembayaran dapat dilakukan melalui bank Himbara dan beberapa bank swasta. Pengembang di Google Play: Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, diperbarui 12 Agustus 2026; tersedia juga di App Store. Data yang harus diisi tidak dijelaskan di halaman aplikasi dan belum diuji.
Gunakan hanya aplikasi dan nomor resmi di atas. Samsat dan Bapenda tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.
Pemutihan dan keringanan pajak kendaraan Kalimantan Tengah 2026
Tidak ditemukan program keringanan 2026 di sumber resmi.
Keringanan lain tahun 2026
- Keringanan pokok dan pembebasan denda PKB berdasarkan Pergub Kalteng 12/2026 berakhir 22 Juli 2026 (Bapenda Kalimantan Tengah; teks Pergub, tanggal mulai, dan besaran keringanan tidak dipublikasikan).
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (misalnya mobil/motor listrik berbasis baterai) dikecualikan dari objek PKB menurut Perda 8/2023 Pasal 6 ayat (2) huruf d.
- Keringanan tarif tetap (belum terkonfirmasi untuk 2026): menurut Kepala Bapenda di portal Pemprov, Keputusan Gubernur tanggal 24 Desember 2024 menurunkan tarif PKB dan BBNKB untuk semua jenis kendaraan mulai 5 Januari 2025. Teks keputusannya belum ditemukan, tetapi kalkulator online Bapenda tahun 2026 memakai tarif efektif PKB 0,904% (ditambah opsen 66%), yang menunjukkan keringanan ini masih berlaku.
- Gebyar Reward Betang Patuh 2026 (pengundian 28 Juli 2026): hadiah emas dan peralatan rumah tangga bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Pada Januari 2026 juga diundi 15 sepeda motor bagi wajib pajak yang 10 tahun membayar tepat waktu. Ini hadiah, bukan pengurangan pajak.
Denda telat bayar pajak kendaraan Kalimantan Tengah
Keterlambatan PKB dikenai bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh; ketentuan yang sama berlaku untuk opsen. SWDKLLJ Jasa Raharja memiliki denda sendiri sebesar 25% sampai 100% dari sumbangan tahunan, paling banyak Rp100.000.
Dasar provinsi: Pergub Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak, Pasal 12 ayat (2): late or short payment of PKB incurs 'sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor', counted from the due date to the payment date, for at most 24 months, part of a month counted as a full month, billed by STPD. No 'kenaikan' surcharge applies to PKB. The clause refers to the deadline 'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)', but the annual PKB deadline is in Pasal 10 ayat (2) (paling lambat 1 hari sebelum masa pajak berakhir); Pasal 11 is about reconciliation. Pasal 12 ayat (1) sets the same 1%/24-month interest for late filing of the SPOPD (registration or re-registration form). Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 sets no PKB-specific late-payment rate; its 1%/24-month clause (Pasal 72 ayat (4)) covers corrected self-assessment returns (SPTPD), not PKB..
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Kalimantan Tengah secara online?
Gunakan aplikasi resmi Samsat Huma Betang milik Bapenda Kalteng (Google Play dan App Store) untuk melihat informasi PKB dan membayarnya secara online; pembayaran bisa lewat bank Himbara dan beberapa bank swasta. Pemilik kendaraan perorangan juga bisa memakai aplikasi SIGNAL (Korlantas) yang mencantumkan Kalimantan Tengah. Situs bapenda.kalteng.go.id hanya menyediakan kalkulator estimasi berdasarkan NJKB di STNK, bukan cek tagihan. Di kantor Samsat tersedia kios bayar mandiri E-Pahari.
Berapa tarif PKB di Kalimantan Tengah dan apakah ada pajak progresif?
Menurut Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 8, tarif PKB 1,2% dan Perda ini tidak mengatur tarif progresif, jadi kendaraan kedua dan seterusnya tidak dikenai tarif lebih tinggi. Angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, dan kendaraan pemerintah dikenai 0,5%. Di atas PKB ada opsen PKB 66% untuk kabupaten/kota yang dipungut bersamaan. Bapenda menyebut ada penurunan tarif lewat Keputusan Gubernur tanggal 24 Desember 2024, sehingga PKB yang ditagih bisa lebih rendah dari 1,2%; teks keputusan itu belum ditemukan.
Apakah ada pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Tengah tahun 2026?
Ada, tetapi sudah berakhir. Bapenda Kalteng menjalankan program Keringanan Pokok dan Pembebasan Denda PKB 2026 berdasarkan Pergub Kalteng Nomor 12 Tahun 2026, yang menurut akun Instagram resmi Bapenda berakhir 22 Juli 2026. Besaran keringanan dan teks Pergub-nya tidak dipublikasikan. Hingga 25 September 2026 belum ada program baru yang diumumkan resmi; pantau Instagram @bapenda.kalteng dan situs bapenda.kalteng.go.id.
Berapa denda telat bayar PKB di Kalimantan Tengah?
Pergub Kalteng Nomor 51 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (2) menetapkan bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan; bagian bulan dihitung satu bulan penuh. PKB tahunan harus lunas paling lambat 1 hari sebelum masa pajak berakhir (Pasal 10 ayat (2)); jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran pada hari kerja pertama berikutnya tidak dikenai sanksi.
Sumber dan pemeriksaan
Diperiksa . Program daerah sering berubah; notice Samsat dan Bapenda provinsi yang berlaku.
- Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salinan bertanda tangan elektronik (Bapenda Kalteng, tautan berbagi) ↗cloud.bapenda.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023, PDF (Bapenda Kalteng) ↗cloud.bapenda.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak (JDIH Kalteng, detail) ↗jdih.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2024, PDF salinan (JDIH Kalteng) ↗jdih.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, PDF salinan (JDIH Kalteng) ↗jdih.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JDIH BPK, detail) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2024, PDF (JDIH BPK) ↗peraturan.bpk.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda PKB Tahun 2025, PDF (Bapenda Kalteng) ↗cloud.bapenda.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2025 (perubahan atas Pergub 24/2025, perpanjangan sampai 31 Desember 2025), PDF (Bapenda Kalteng) ↗cloud.bapenda.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB dan Denda bagi Kendaraan Mutasi Masuk (Bapenda Kalteng) ↗cloud.bapenda.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pergub Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2025 (perubahan atas Pergub 25/2025), PDF (Bapenda Kalteng) ↗cloud.bapenda.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Keputusan Bersama Dirlantas Polda Kalteng, Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Kalteng tentang Aplikasi Samsat secara Digitalisasi (16 Juli 2025), PDF (Bapenda Kalteng) ↗cloud.bapenda.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- JDIH Kalteng: daftar Peraturan Daerah tahun 2025 ↗jdih.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (situs resmi, FAQ, daftar regulasi, kalkulator pajak) ↗bapenda.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Pemprov Kalteng: Pemprov Kalteng Turunkan Tarif PKB dan BBNKB di 2025 (2 Januari 2025) ↗kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- MMC Kalteng: Kepala Bapenda Kalteng: Pemutihan Pajak Kendaraan Dorong Peningkatan PAD (23 September 2025) ↗mmc.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- MMC Kalteng: Gebyar Reward Betang Patuh 2026 (28 Juli 2026) ↗mmc.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- MMC Kalteng: Bapenda Prov Kalteng Apresiasi Wajib Pajak yang Taat Membayar PKB (undian 15 sepeda motor, 7 Januari 2026) ↗mmc.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- MMC Kalteng: Bapenda Prov Kalteng: E-PAHARI Era Baru Layanan Publik Kalimantan Tengah (9 Maret 2026) ↗mmc.kalteng.go.id · Diakses 25 September 2026
- Instagram @bapenda.kalteng (akun resmi yang ditautkan dari situs Bapenda) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
- Instagram @bapenda.kalteng: Sosialisasi Pergub No. 12 Tahun 2026, Muara Teweh (23 Juni 2026) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
- Instagram @bapenda.kalteng: Pergub Pembebasan Denda yang berakhir 22 Juli 2026 (6 Juli 2026) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
- Instagram @bapenda.kalteng: Sosialisasi Keringanan Pokok dan Pembebasan Denda PKB tahun 2026, Kuala Pembuang (8 Juni 2026) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
- Instagram @bapenda.kalteng: Sosialisasi Program Pemberian Keringanan dan Penghapusan Denda PKB Tahun 2026, Puruk Cahu (11 Juni 2026) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
- Instagram @bapenda.kalteng: Pembebasan PKB 24 September s/d 31 Desember 2025 (23 September 2025) ↗www.instagram.com · Diakses 25 September 2026
- Google Play: SIGNAL - Samsat Digital Nasional ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026
- Google Play: Samsat Huma Betang (Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah) ↗play.google.com · Diakses 25 September 2026