Panduan independen untuk warga Indonesia. Bukan situs pemerintah.
ppanduanwarga.

TENTANG PANDUAN WARGA

Koreksi & pembaruan

Lihat catatan perubahan Panduan Warga dan siapkan laporan koreksi dengan alamat halaman, penjelasan masalah, dan tautan sumber resmi.

Catatan penerbitan

  • : Penerbit dan peninjau kini dicantumkan: Kaiser Khan. Hubungan penerbit dengan InstantDeedPoll diungkapkan pada panduan ganti nama di Inggris. Data terbuka kini berlisensi CC BY 4.0.
  • : Pajak kendaraan: program yang berakhir 30 September 2026 (DIY, NTB, Jambi, Sulawesi Utara, Papua, Bengkulu, Sulawesi Barat) kini ditandai berakhir. Ditambahkan Jatim Tahap II (1 Oktober–30 November), Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat (Oktober 2026), serta perpanjangan Kepulauan Riau dan Lampung sampai 31 Oktober. Halaman pajak kendaraan per provinsi kini memuat daftar program yang sedang berlaku.
  • : Koreksi aturan baru: PIP mengikuti Permendikdasmen 11/2026 (SK Penetapan menggantikan SK Nominasi/Pemberian, besaran per semester); paspor dan perubahan nama mengikuti Permen Imipas 11/2026; MagangHub mengutip Kepmenaker 252/2026 (65/2026 dicabut) dan jadwal batch 3; JKP memakai batas klaim 6 bulan dan plafon upah Rp5 juta (PP 6/2025); balik nama menjelaskan BBNKB kendaraan bekas Rp0 dan tarif PNBP; Coretax memuat tarif bunga Oktober 2026 dan syarat perpanjangan SPT PER-3/PJ/2026; LPS memuat tingkat bunga penjaminan 1 Oktober 2026–31 Januari 2027; biaya visa Jepang baru; tarif PNBP wasiat dan waris PP 30/2026; Perlinsos Digital di Cek Bansos; KBLI 2025 di NIB; dua versi SP4N-LAPOR!; batas konfirmasi ETLE; jadwal KIP Kuliah; dan kewajiban uji KIR mobil barang.
  • : Baru: data terbuka (CSV pajak kendaraan, UMP 2026, dan hari libur 2026–2027), tabel lengkap hari libur dan cuti bersama 2027, versi Markdown untuk halaman pajak kendaraan dan kalkulator, serta pencarian situs yang mengenali lebih banyak istilah populer.
  • : Pajak kendaraan Kalimantan Tengah ditambahkan, sehingga kini tersedia 35 provinsi. Maluku, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan belum dimuat sampai tarif PKB terbarunya dapat dipastikan dari sumber resmi.
  • : Pajak kendaraan per provinsi kini mencakup 34 provinsi, termasuk Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan (Perda 8/2025), dan Papua Tengah (Perda 6/2025). Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan belum dimuat karena tarif PKB-nya belum dapat dipastikan dari sumber resmi. UMP 2026 kini mencantumkan keputusan gubernur untuk Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. Koreksi: nomor keputusan UMP Kepulauan Bangka Belitung dihapus karena satu digit tulisan tangan pada salinan resmi tidak terbaca pasti; besaran UMP-nya tetap.
  • : Pajak kendaraan per provinsi kini mencakup 29 provinsi, termasuk Bengkulu (Perda 1/2026), Gorontalo, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. UMP 2026 kini mencantumkan nomor keputusan gubernur untuk Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Jawaban panduan libur nasional kini tidak bergantung pada tanggal hari ini.
  • : Pajak kendaraan per provinsi kini mencakup 23 provinsi, termasuk Aceh (Qanun 4/2024), Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan NTT. Halaman Jambi mengikuti bunga 1% per bulan dalam Perda 5/2024, bukan 2% yang masih tertulis di situs Bapenda; halaman Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara menjelaskan bahwa tarif progresif sedang dibebaskan.
  • : panduan baru UMP 2026 per provinsi untuk 38 provinsi, dengan rumus PP 49/2025 dan dasar keputusan gubernur atau data Kemnaker di setiap baris; ancaman pidana Pasal 185 UU Ketenagakerjaan mengikuti UU 1/2026. Pajak kendaraan per provinsi kini mencakup 16 provinsi, termasuk Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, NTB, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur (bebas denda PKB 21 September–22 November 2026). Status program keringanan kini diperbarui otomatis sesuai tanggal.
  • : Buka rekening bank kini membahas pembukaan lewat aplikasi (POJK 8/2023), syarat WNA, tabungan pelajar dan rekening dasar, serta rekening tidak aktif dan dormant menurut POJK 24/2025 (360 dan 1.800 hari). Nikah WNI dengan WNA kini membahas jalur KUA dan Disdukcapil, biaya Rp0 atau Rp600.000 (PP 59/2018), pendaftaran menurut PMA 30/2024, lapor perkawinan di luar negeri dalam 30 hari, perjanjian perkawinan, dan kewarganegaraan ganda terbatas anak. Koreksi: pasangan WNA pemegang ITAS atau ITAP karena perkawinan dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga (UU 6/2011 Pasal 61).
  • : panduan baru: libur nasional dan cuti bersama 2026 dan 2027 (SKB 2027 ditetapkan 15 September 2026) dan pungutan wisatawan asing Bali (Perda Bali 2/2025). Jenis visa untuk WNA dan Golden Visa dan visa nomad diperdalam, termasuk daftar bebas visa terbaru (Permen Imipas 10/2026) dan izin tinggal peralihan (Permenkumham 11/2024 Pasal 94A). Koreksi: sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku 2 Januari 2026, ancaman pidana kurungan dalam panduan KITAS dan KITAP dan SIM untuk WNA dihapus dan denda lapor Imigrasi menjadi paling banyak Rp10.000.000; denda karantina di panduan membawa hewan peliharaan kini paling banyak Rp50.000.000, bukan Rp2 miliar.
  • : panduan baru untuk WNA: KITAS dan KITAP (perpanjangan, alih status, ERP, EPO, lapor alamat, dan denda overstay menurut PP 45/2024), BPJS untuk WNA, dan SIM untuk WNA. Halaman Panduan untuk WNA menyusun semua urusan orang asing secara berurutan. Tarif ITAS 10 tahun mengikuti PP 45/2024 (Rp12.000.000), bukan halaman biaya Imigrasi yang terakhir diperbarui 24 Oktober 2023, dan syarat SIM WNA mengikuti Peraturan Polri 5/2021 yang telah mencabut Peraturan Kapolri 9/2012.
  • : enam kalkulator ditambahkan (PPh 21 gaji bersih, iuran BPJS karyawan, THR, pesangon, bea masuk barang bawaan, dan denda pajak kendaraan), masing-masing diuji terhadap contoh hitungan resmi setiap kali situs dibangun. Pajak kendaraan per provinsi kini tersedia untuk sembilan provinsi, lengkap dengan tarif PKB, opsen, aplikasi daerah, dan status program pemutihan 2026. Panduan baru: membawa hewan peliharaan, THR keagamaan, dan SPMB. Tujuh panduan diperdalam: Mobile JKN, JHT, jaminan sosial, KTP-el, KK, akta kelahiran, dan SKCK. Koreksi: batas upah iuran Jaminan Pensiun kini Rp11.086.300 sejak Maret 2026, perpanjangan SKCK mengikuti Perpol 1 Tahun 2026, dan waktu penerbitan KTP-el serta KK mengikuti Permendagri 19 Tahun 2018.
  • : tujuh panduan diperiksa ulang terhadap sumber resmi. Paspor dan perpanjangan SIM kini memuat tabel tarif resmi; SIM yang sudah lewat masa berlaku dijelaskan harus diajukan sebagai SIM baru. NIB OSS diperbarui ke PP 28 Tahun 2025, IKD menjelaskan cetak KK, pisah KK, dan pindah domisili lewat aplikasi, IASC menambahkan peringatan situs palsu, All Indonesia mencatat kewajiban sejak 1 Oktober 2025, dan Cek Bansos menjelaskan arti desil serta jalur pembaruan data. Setiap panduan kini dibuka dengan pertanyaan dan jawaban singkat, memiliki versi Markdown, dan dapat dibagikan ke WhatsApp.
  • : 26 panduan dwibahasa ditambahkan, antara lain SKCK, visa, rekening dan kredit bank, jaminan sosial, magang, keluarga, kendaraan, IMEI, Coretax, KPR FLPP, LPS, iDeb SLIK, pengaduan OJK, JKP, KIP Kuliah, dan ganti nama di Inggris. Panduan paspor, KTP-el, akta kelahiran, JHT, JKN, dan All Indonesia diperiksa ulang serta ditautkan ke topik terkait.
  • : edisi bahasa Inggris tersedia melalui pilihan bahasa. Ditambahkan panduan akta kelahiran anak dan pajak kendaraan melalui SIGNAL. Persyaratan daerah diberi konteks wilayah.
  • : All Indonesia diperjelas untuk kedatangan udara/laut dan kanal pabean jalur darat; ditambahkan informasi IMEI dan karantina. Panduan biaya hidup dan pindah kota ditambahkan dengan rujukan BPS, BMKG, dan BNPB serta bacaan komunitas yang dibedakan dari sumber resmi.
  • : penerbitan awal. Panduan Cek Bansos menggunakan alur NIK yang tampil pada portal resmi. Biaya yang saling bertentangan tidak disajikan sebagai angka pasti.

Siapkan laporan koreksi

Sertakan alamat halaman, bagian yang perlu diperbaiki, dan tautan sumber resmi. Jangan masukkan NIK, nomor rekening, OTP, atau dokumen pribadi.

Alamat kontak redaksi belum dipublikasikan. Anda dapat menyiapkan dan mengunduh laporan di bawah; laporan tidak terkirim ke pengelola secara otomatis.

Baca standar penanganan informasi kami.